Tuduhan tersebut disampaikan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta dalam siaran pers resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Kedubes Iran, unjuk rasa yang terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, awalnya merupakan demonstrasi damai yang dipicu persoalan ekonomi, khususnya fluktuasi nilai tukar mata uang yang berdampak pada dunia usaha dan daya beli masyarakat.
Aksi tersebut disebut berorientasi pada tuntutan stabilitas pasar dan berlangsung tanpa mengganggu ketertiban umum.
Namun demikian, Iran menilai aksi damai tersebut kemudian disusupi oleh elemen kecil yang melakukan kekerasan secara terorganisir.
“Dalam beberapa kasus, unjuk rasa damai telah disalahgunakan secara sengaja oleh sejumlah kecil elemen kekerasan yang berafiliasi terhadap gerakan yang disetir dari luar,” demikian pernyataan Kedubes Iran.
Iran secara tegas menuding keterlibatan aktor asing, khususnya Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel, dalam memprovokasi situasi tersebut.
Kedubes Iran menyebut pernyataan dan sikap terbuka pejabat kedua pihak telah mendorong eskalasi kekerasan.
“Pernyataan dan sikap yang eksplisit dan intervensionis dari para pejabat kedua pihak ini mengandung provokasi untuk melakukan kekerasan, hasutan untuk menimbulkan kerusuhan,” tegasnya.
Iran menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam PBB terutama terkait kedaulatan negara dan larangan intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain.
Lebih lanjut, Iran menegaskan bahwa setiap bentuk hasutan, dukungan, atau fasilitasi tindakan subversif di dalam negara berdaulat dapat menimbulkan tanggung jawab hukum internasional bagi negara yang terlibat.
Iran juga menolak keras upaya eksploitasi tuntutan ekonomi rakyatnya sebagai dalih tekanan politik, perang psikologis, maupun ancaman militer.
“Upaya untuk mengeksploitasi tuntutan ekonomi rakyat Iran sebagai dalih untuk memberikan tekanan politik, perang psikologis, atau bahkan ancaman militer merupakan pelanggaran nyata terhadap kemerdekaan dan integritas teritorial Republik Islam Iran,” tegas pernyataan itu.
Meski diwarnai insiden kekerasan, Iran mengeklaim aparat penegak hukum bertindak dengan menahan diri dan sesuai prinsip proporsionalitas demi menjaga keamanan publik.
“Aparat penegak hukum Republik Islam Iran telah bertindak dengan menahan diri dan dalam kerangka hukum, serta sesuai dengan prinsip-prinsip urgensitas dan proporsionalitas untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik,” tegasnya.
Pemerintah Iran juga disebut telah menyiapkan langkah-langkah konkret, termasuk paket bantuan mendesak dan dialog dengan serikat pekerja, untuk merespons akar persoalan ekonomi yang memicu protes.

