![]()
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonanPilpres2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Itu merupakan putusan atas gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas putusan itu, KIP memerintahkan KPU memberikan informasi terkait hal itu.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,”ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
