Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi salah satu dari 33 perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi korban penipuan bermodus program magang Ferienjob ke Jerman. UNJ bersiap mengambil langkah hukum terkait hal ini.
Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin, mengungkapkan bahwa program magang Ferienjob ini awalnya diketahui pihak kampus setelah dikenalkan oleh PT SHB dan CV Gen. Oleh karena itu, UNJ menyiapkan jalur hukum terkait kerugian yang dialami oleh pihak kampus.
“UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materiil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen,” tulis Syaifudin dalam laman resmi UNJ www.unj.ac.id, Senin (25/3/2024).
Syaifudin mengungkapkan awalnya UNJ mengetahui adanya program magang Ferienjob di Jerman ini pada Februari 2023. UNJ ditawari program magang internasional ke Jerman ini oleh seorang dosen si salah satu perguruan tinggi di Jambi.
“Pada bulan Februari 2023 diawali dengan kedatangan SS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi dan timnya ke UNJ untuk menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2023, SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan program magang internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT SHB dan CV-Gen. PT SHB dan CV Gen mempresentasikan soal program magang internasional ini.
“Saat presentasi di UNJ, SS, PT SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021 dan Program Magang Internasional di Jerman ini menurut pihak mereka diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia,” imbuhnya.
Bahkan SS, PT SHB dan CV-Gen menyampaikan bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini sudah diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi di Indonesia sebelum UNJ.
“Saat ditanyai mengenai apa benar ini program magang, SS, PT SHB, dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan,” tuturnya.
Ferienjob Terindikasi TPPO
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman. Polisi mengatakan pengiriman mahasiswa ke Jerman tersebut melalui program Ferienjob.
“Pengungkapan jaringan internasional TPPO dengan modus dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program Ferienjob,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Djuhandhani menyebutkan para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.
“Namun para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” ucap Djuhandhani.
Dia menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Umum awalnya mendapatkan informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Informasi dari KBRI di Berlin, lanjut Djuhandhani, program Ferienjob melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Baca pernyataan lengkap UNJ di halaman selanjutnya…..