Jakarta –
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan paket ibadah haji furoda yang dijalankan oleh tersangka inisial SJA. Tersangka menjanjikan paket haji furoda VIP kepada korban, namun dalam praktiknya menjadi ‘backpacker’.
“Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka, korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (26/3/2024).
Ade Ary mengatakan korban merupakan pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka PT MII. Disebutkan paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 125 juta per orang.
“Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta,” ujarnya.
Tersangka saat itu menjanjikan 15 fasilitas kepada korban. Mulai dari penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah.
Tak hanya itu, ada juga fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Mekkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain Ihram dan yang lainnya.
“Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Ade Ary, korban pun tidak mendapat fasilitas lainnya mulai dari hotel bintang 5 dan penginapan. Korban hanya mendapatkan fasilitas ibadah haji seperti kain ihram hingga koper.
“Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukenah atau kerudung dan ID cad). Transportasi dan akomodasi korban selama di Mekkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke tanah air,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mengamankan SJA di wilayah Mataram. SJA sendiri merupakan Direktur PT MII. Perusahan tersebut diketahui juga dilaporkan di beberapa Polres hingga Polda atas kasus serupa.
“Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya.
Saat diselidiki lebih dalam, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Saat ini SJA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(wnv/mea)