Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambang Emas di Bogor Dikabarkan Meledak, Karbon Monoksida Tinggi

    January 14, 2026

    KPK Kantongi Pemberi Perintah Hilangkan Barbuk di Kantor Travel Haji

    January 14, 2026

    Eddie Howe Kritik VAR Usai Gol Man City Dianulir di Kandang Newcastle

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

    Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 14, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ia menegaskan, di bawah semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kritik tidak dapat diproses pidana secara serampangan.


    Rudianto menjelaskan bahwa hukum pidana nasional kini telah bergeser dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Oleh karena itu, ruang untuk memidanakan kritik semakin dibatasi oleh aturan yang lebih ketat.

    “KUHP yang baru ini tidak lagi fokus pada pembalasan retributif, tetapi restoratif atau pemulihan. Sepanjang itu merupakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat,” ujar Rudianto, Rabu, 14 Januari 2026.



    Terkait laporan yang dilakukan kelompok simpatisan atau relawan, Rudianto mengingatkan bahwa pasal penghinaan atau penistaan dalam KUHP baru telah dikunci sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diproses jika diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

    “Kalau pemerintah atau presiden merasa dirugikan, silakan yang bersangkutan melapor sendiri. Tidak lagi memberi ruang kepada relawan atau simpatisan untuk melaporkan kasus-kasus seperti ini,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

    Ia menilai pelibatan pihak ketiga dalam melaporkan karya atau kritik tidak sejalan dengan semangat hukum pidana saat ini. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga.

    “Kalau hanya simpatisan yang melaporkan, saya kira masih jauh untuk diproses pidana. Kita bernegara berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” pungkasnya. 





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tambang Emas di Bogor Dikabarkan Meledak, Karbon Monoksida Tinggi

    January 14, 2026

    DPR Tagih Janji Program Ayam Merah Putih Kementan

    January 14, 2026

    Hakim Ad Hoc Lapor ke DPR, 13 Tahun Tunjangan Tak Naik

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tambang Emas di Bogor Dikabarkan Meledak, Karbon Monoksida Tinggi

    Berita Nasional January 14, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kecelakaan dikabarkan terjadi di tambang emas milik PT Antam di Kabupaten Bogor,…

    KPK Kantongi Pemberi Perintah Hilangkan Barbuk di Kantor Travel Haji

    January 14, 2026

    Eddie Howe Kritik VAR Usai Gol Man City Dianulir di Kandang Newcastle

    January 14, 2026

    DPR Tagih Janji Program Ayam Merah Putih Kementan

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tambang Emas di Bogor Dikabarkan Meledak, Karbon Monoksida Tinggi

    January 14, 2026

    KPK Kantongi Pemberi Perintah Hilangkan Barbuk di Kantor Travel Haji

    January 14, 2026

    Eddie Howe Kritik VAR Usai Gol Man City Dianulir di Kandang Newcastle

    January 14, 2026

    DPR Tagih Janji Program Ayam Merah Putih Kementan

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.