Jakarta –
Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dipanggil KPK untuk diklarifikasi soal harta senilai Rp 56 miliar. KPK menyebut surat permintaan klarifikasi sudah diterima Rafael.
“Surat sudah diterima yang bersangkutan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Ali mengatakan belum ada konfirmasi dari pihak Rafael soal hadir atau tidak di KPK hari ini. Dia juga belum menjelaskan detail apa saja yang akan diklarifikasi.
“Belum (ada konfirmasi kehadiran atau tidak hadir),” ujarnya.
KPK berencana melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang berjumlah Rp 56 miliar. Harta Rafael itu disorot usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka penganiayaan remaja bernama David.
“Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (24/2).
LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Harta milik Rafael ini disorot seiring kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Sorotan utama itu terkait tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley, yang dipamerkan Mario di media sosial, di dalam LHKPN Rafael.
Nawawi pun menyebut KPK pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.
Rafael sendiri telah dicopot dari jabatannya. Dia juga mengaku hendak mengudurkan diri dari ASN Ditjen Pajak. Meski demikian, Rafael mengaku siap mempertanggungjawabkan hartanya.
(aik/haf)