Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membacakan vonis etik kepada sisa tiga pelaku pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Tiga pelaku yakni Plt Karutan tahun 2021, Ristanta (R); Karutan, Achmad Fauzi (AF); dan Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH).
Pembacaan putusan etik dimulai pukul 10.00 WIB hingga siang, Rabu (27/3/2024). Dewas telah memisahkan tiga pelaku tersebut dalam trio ‘bos’ skandal pungli.
Syamsudin menyampaikan posisi ketiganya dalam kasus ini berbeda-beda. Untuk diketahui total ada 93 pegawai KPK yang terlibat, dan sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
Berikut 6 fakta vonis etik ‘bos’ pungli Rutan KPK:
1. Vonis Etik ke Plt Karutan KPK
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan vonis etik kepada Plt Karutan KPK, Ristanta, dalam kasus pungli di Rutan KPK. Ristanta divonis sanksi berat.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Tumpak mengatakan Ristanta telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Ristanta dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.
“Mengadili pertama menyatakan Terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Tumpak.
Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.