Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |23:26 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Adapun, kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa 13 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) korporasi yang terlibat.
“Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, KPK tengah menelusuri ke mana saja aliran uang suap dari tersangka dalam perkara tersebut. “Selain itu, juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” ujarnya.
“Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa. Termasuk juga nantinya penyidik akan mendalami dari sisi PT WP (Wanatiara Persada)-nya,” sambungnya.

