Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menlu RI Peringatkan Multilateralisme dalam Ancaman Serius, Serukan Perubahan : Okezone News

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor-Guru Besar di Istana, Apa yang Dibahas?

    January 15, 2026

    Ada Demo Buruh di Depan DPR Hari Ini, Diimbau Cari Jalan Alternatif

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Semoga Ini Jadi Hadiah Terbaik Ultahku

    Semoga Ini Jadi Hadiah Terbaik Ultahku

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 14, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/1).

    “Dengan demikian sidang ditunda hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 untuk pembacaan putusan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1) sore.

    Setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik Jumat lalu, Laras berharap bisa mendapatkan keadilan. Dia berharap bisa bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Empat hari sebelum tanggal… aku ulang tahun tanggal 19 (Januari), semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya,” kata Laras yang didampingi ibundanya usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat sore.

    “Doain ya semuanya, dan bukan cuma kebebasan untuk aku saja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasi juga,” sambungnya.





    Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati Khoirunnisa dengan pidana 1 tahun penjara.

    Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Laras dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.

    Menurut jaksa, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

    Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

    Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:

    Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.

    “Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

    Laras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

    Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menyatakan tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya.

    Dia menuturkan apa yang disampaikan di media sosialnya merupakan luapan emosi seorang warga atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

    “Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025.

    Sementara terkait foto tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan kalau ekspresi yang berlawanan dengan kalimat keras di media sosialnya merupakan bentuk sarkas.

    “Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi, tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap Laras.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ada Demo Buruh di Depan DPR Hari Ini, Diimbau Cari Jalan Alternatif

    January 15, 2026

    Pendaki Gunung Slamet Syafiq Ali Ditemukan Usai 17 Hari Hilang

    January 15, 2026

    Singgung 10 Persen Warga Jakarta, Dharma Pongrekun Sentil Balik Pandji

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Menlu RI Peringatkan Multilateralisme dalam Ancaman Serius, Serukan Perubahan : Okezone News

    Program Presiden January 15, 2026

    Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono. (Foto: Tangkapan layar/YouTube) …

    Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor-Guru Besar di Istana, Apa yang Dibahas?

    January 15, 2026

    Ada Demo Buruh di Depan DPR Hari Ini, Diimbau Cari Jalan Alternatif

    January 15, 2026

    India Open 2026: Jonatan Christie Kritik Laju Shuttlecock Yang Melambat

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Menlu RI Peringatkan Multilateralisme dalam Ancaman Serius, Serukan Perubahan : Okezone News

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor-Guru Besar di Istana, Apa yang Dibahas?

    January 15, 2026

    Ada Demo Buruh di Depan DPR Hari Ini, Diimbau Cari Jalan Alternatif

    January 15, 2026

    India Open 2026: Jonatan Christie Kritik Laju Shuttlecock Yang Melambat

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.