Satgas PKH Terima Rp5,2 Triliun Hasil Denda Perusahaan Sawit dan Tambang (Ist)
JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Perusahaan sawit dan tambang tersebut telah membayarkan denda sebesar Rp5,2 triliun.
1. Terima Rp5,2 Triliun dari Denda
Satgas PKH menyerahkan sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban ke beberapa kementerian setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. Dia menjelaskan, aset lahan yang berhasil diamankan dalam skala besar di antaranya sektor sawit dengan total 4,09 juta Ha. Sebanyak 2,47 juta ha diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta ha sedang dalam proses verifikasi.
“Sektor tambang berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 ha dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping,” kata Barita.
Selain penertiban lahan, Barita menjelaskan realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak.
Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.
“Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal,” kata Barita.

