
Medan, CNN Indonesia —
Kejaksaan Negeri Karo menahan Kus (59) selaku Kepala BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024 karena diduga menerbitkan izin penebangan kayu pinus di Hutan Siosar Agropolitan Milik Pemerintah Kabupaten Karo.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kus, yang merupakan Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, Rabu (14/1).
Danke Rajagukguk menyampaikan pada 2002, Siosar ditetapkan menjadi Kawasan Agropolitan berdasarkan adanya nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selanjutnya terdapat SK Bupati Karo Tahun 2003 menetapkan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan,” jelasnya.
Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang pelepasan kawasan hutan, Kawasan Siosar merupakan Kawasan Agropolitan dan dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
“Hal ini berdasarkan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara tentang Penetapan Pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara pada 28 September 2002,” urainya.
Selanjutnya, Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/288/BPBD/2014 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung, Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/112/BPBD/2017 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung.
“Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) selaku bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata pada tahun 2022-2024 menerbitkan atau memberikan Izin Akses SIPUHH (Sistem Penatausahaan Hasil Hutan) terhadap Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan,” sebutnya.
Padahal BPHL tidak berwenang memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena kawasan tersebut merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo.
“Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH untuk dihentikan. Sayangnya izin akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan,” ungkapnya.
Menurutnya Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset BPDP Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo. Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu.
“Akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, PHAT BS melakukan penebangan pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM menebang pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka Kus, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.195.460.115 berdasarkan Laporan Akuntan Publik. Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka Kus ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Januari 2026 – 1 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA di Tanjung Gusta Medan,” tutupnya. (FNR)
(fnr/gil)
[Gambas:Video CNN]

