Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Neville Dapat Respons Arsenal Usai Kritik Martinelli

    January 15, 2026

    Kemendagri Ajak Kepala Daerah Sukseskan Ketahanan Pangan

    January 15, 2026

    John Herdman Bahagia, Timnas Indonesia Jamu Vietnam di Grup A Piala AFF 2026! : Okezone Bola

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset

    Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Badan Keahlian DPR RI mengungkap sejumlah aset yang bisa dirampas dalam RUU Perampasan Aset yang mulai dibahas di parlemen saat ini.

    Pada Kamis (15/1) ini, Badan Keahlian DPR menjalani rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR  membahas soal pembentukan RUU Perampasan Aset.

    Komisi III DPR mendengar laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari Badan Keahlian DPR.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam rapat itu, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan jenis-jenis aset yang dapat dirampas terkait tindak pidana dalam rancangan undang-undang itu.





    Pertama, aset yang dapat dirampas negara adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

    Kedua, aset hasil tindak pidana.

    Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas negara.

    “Atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” kata Bayu dalam rapar dengar tersebut.

    Kriteria aset dirampas

    Bayu juga menjelaskan kriteria aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based atau tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap terduga pelaku tindak pidana.

    Mekanisme itu bisa digunakan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

    Lalu perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

    “Berikutnya terkait perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Bayu.

    (thr/kid)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPRP Kantongi 30 Masalah Polri, 1 Sudah Disepakati

    January 15, 2026

    Nelayan-nelayan Jakarta Utara Tak Melaut karena Cuaca Buruk

    January 15, 2026

    Roy Suryo Enggan Sowan ke Jokowi seperti Eggi Sudjana-Damai Lubis

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Neville Dapat Respons Arsenal Usai Kritik Martinelli

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Arsenal kembali menjadi sorotan setelah pundit Sky Sports, Gary Neville, memicu keluhan terbanyak…

    Kemendagri Ajak Kepala Daerah Sukseskan Ketahanan Pangan

    January 15, 2026

    John Herdman Bahagia, Timnas Indonesia Jamu Vietnam di Grup A Piala AFF 2026! : Okezone Bola

    January 15, 2026

    Barcelona Turut Memantau Performa Bek Berbakat Santander

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Neville Dapat Respons Arsenal Usai Kritik Martinelli

    January 15, 2026

    Kemendagri Ajak Kepala Daerah Sukseskan Ketahanan Pangan

    January 15, 2026

    John Herdman Bahagia, Timnas Indonesia Jamu Vietnam di Grup A Piala AFF 2026! : Okezone Bola

    January 15, 2026

    Barcelona Turut Memantau Performa Bek Berbakat Santander

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.