Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perebutan Gelar Serie A: Unggulan dan Pembalap Gelap

    January 15, 2026

    PPIH Diminta Layani Tamu Allah dengan Tanggung Jawab dan Ketulusan

    January 15, 2026

    Jelang Ramadhan, Pratikno Minta Pemulihan Masjid di Aceh dan Sumatera Dipercepat : Okezone News

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Tangis Laras Faizati Pecah Usai Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara! : Okezone News

    Tangis Laras Faizati Pecah Usai Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Laras Faizati (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

    JAKARTA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Namun, hakim meminta Laras langsung dibebaskan dengan pengawasan tanpa menjalani hukuman kurungan.

    Laras menangis usai mendengar vonis tersebut. Ia pun berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Indonesia.

    “Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” kata Laras di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

    “Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda,” tambahnya.

    Laras juga mengucapkan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, hingga warga yang selalu memberikan dukungan moral.

    “Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” ujar Laras.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan. Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat (1) KUHP.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jelang Ramadhan, Pratikno Minta Pemulihan Masjid di Aceh dan Sumatera Dipercepat : Okezone News

    January 15, 2026

    Kiriman Barang PMI dan Jamaah Haji Lebih Cepat Berkat Relaksasi Bea Masuk : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Jatuh ke Jurang 20 Meter, Jenazah Pendaki Gunung Slamet Berhasil Dievakuasi : Okezone News

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Perebutan Gelar Serie A: Unggulan dan Pembalap Gelap

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia – Pada tanggal 23 Mei 2025, Giovanni Di Lorenzo dari Napoli…

    PPIH Diminta Layani Tamu Allah dengan Tanggung Jawab dan Ketulusan

    January 15, 2026

    Jelang Ramadhan, Pratikno Minta Pemulihan Masjid di Aceh dan Sumatera Dipercepat : Okezone News

    January 15, 2026

    Istana Ungkap Diskusi Prabowo dengan Para Akademisi di Istana

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Perebutan Gelar Serie A: Unggulan dan Pembalap Gelap

    January 15, 2026

    PPIH Diminta Layani Tamu Allah dengan Tanggung Jawab dan Ketulusan

    January 15, 2026

    Jelang Ramadhan, Pratikno Minta Pemulihan Masjid di Aceh dan Sumatera Dipercepat : Okezone News

    January 15, 2026

    Istana Ungkap Diskusi Prabowo dengan Para Akademisi di Istana

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.