Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs, menanggapi Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Ia pun membeberkan alasannya. Pertama, terkait adanya saksi dan ahli yang telah diajukan namun belum diperiksa hingga hari ini.
“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya ‘Bala RRT’ ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari, panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” ujar dia.
Kemudian, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan terhadap Roy Suryo hingga Dokter Tifa, dasar penetapan tersangka sumir. “Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya kita enggak tahu,” ungkapnya.

