Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    119 Desa dan 14.560 Keluarga Terdampak

    January 15, 2026

    Aprilia Tampilkan Desain Baru untuk MotoGP 2026

    January 15, 2026

    KPK Kantongi Bukti Gus Aiz Terima Uang Korupsi Kuota Haji

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Hakim Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Data Pribadi Laras

    Hakim Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Data Pribadi Laras

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta polisi bersikap adil dengan menyelidiki dugaan penyebaran data pribadi secara melawan hukum dan ancaman kekerasan kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa.

    Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor: 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL yang dibacakan pada hari ini.

    “Sedangkan mengenai adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran data pribadi terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum atau adanya ancaman kepada terdakwa sebagaimana diungkapkan di persidangan, maka pihak kepolisian juga harus bersikap adil dengan melakukan penyelidikan peristiwa tersebut secara serius dan terbuka,” ujar ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dengan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki, tentu tidak akan sulit untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa tersebut,” sambungnya.





    Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

    Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

    Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

    Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.

    “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

    Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Laras dihukum dengan 1 tahun penjara.

    Menurut hakim, penjara bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

    “Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal,” tutur hakim.

    Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

    Kata hakim, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

    “Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya,” ucap hakim.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    119 Desa dan 14.560 Keluarga Terdampak

    January 15, 2026

    Tiang Monorel Senayan Belum Dibongkar, Rano Sebut Kewenangan Setneg

    January 15, 2026

    Tito Yakin Wilayah Sumbar Terdampak Banjir Pulih sebelum Ramadan

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    119 Desa dan 14.560 Keluarga Terdampak

    Berita Teknologi January 15, 2026

    Tangerang, CNN Indonesia — Sudah empat hari terakhir banjir merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang,…

    Aprilia Tampilkan Desain Baru untuk MotoGP 2026

    January 15, 2026

    KPK Kantongi Bukti Gus Aiz Terima Uang Korupsi Kuota Haji

    January 15, 2026

    Jaga Keselamatan Pelayaran, RI Perkuat Posisi di White List Tokyo MoU : Okezone Economy

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    119 Desa dan 14.560 Keluarga Terdampak

    January 15, 2026

    Aprilia Tampilkan Desain Baru untuk MotoGP 2026

    January 15, 2026

    KPK Kantongi Bukti Gus Aiz Terima Uang Korupsi Kuota Haji

    January 15, 2026

    Jaga Keselamatan Pelayaran, RI Perkuat Posisi di White List Tokyo MoU : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.