Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengungsi Banjir Cikande Tangerang Butuh Selimut dan Pakaian Layak

    January 15, 2026

    Selebrasi Bersama Pio Esposito, Chivu: Kami Praktis Tumbuh Bersama

    January 15, 2026

    Putra Maduro Bantah Isu Perpecahan Internal Venezuela

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Uji UU TNI di MK Soroti Impunitas dan Peradilan Militer

    Uji UU TNI di MK Soroti Impunitas dan Peradilan Militer

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof Muchamad Ali Safa’at saat dihadirkan sebagai ahli menilai peran TNI perlu dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.


    “TNI diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR,” kata Prof Muchamad Ali dikutip redaksi, Kamis, 15 Januari 2026.

    Ahli menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, mempertahankan eksistensi peradilan militer yang secara nyata bertentangan dengan politik hukum UU TNI itu sendiri, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.



    Adapun Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna mengurai, peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda. Peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.

    “Dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena problem independensi dan risiko impunitas,” jelasnya.

    Pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer, salah satunya Eva Pasaribu yang merupakan anak seorang jurnalis Kabanjahe yang rumahnya dibakar setelah ayahnya memberitakan praktik perjudian diduga melibatkan oknum anggota TNI.

    Peristiwa tersebut mengakibatkan ayah, ibu, dan anak dari Eva Pasaribu meninggal. Namun hingga kini, Eva menilai dalang pembunuhan tersebut tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup.

    Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus mencermati, keterangan kedua keluarga korban menunjukkan pola yang sama, yakni proses hukum tidak adil dan cenderung melindungi pelaku.

    Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya pada posisi yang terpinggirkan.

    “Keluarga korban cenderung tidak mendapat akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer,” kritik Andrie.

    Maka dari itu, ia meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil.

    “Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Putra Maduro Bantah Isu Perpecahan Internal Venezuela

    January 15, 2026

    Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

    January 15, 2026

    GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pengungsi Banjir Cikande Tangerang Butuh Selimut dan Pakaian Layak

    Berita Teknologi January 15, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Sebanyak 80 warga Perumahan Taman Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten,…

    Selebrasi Bersama Pio Esposito, Chivu: Kami Praktis Tumbuh Bersama

    January 15, 2026

    Putra Maduro Bantah Isu Perpecahan Internal Venezuela

    January 15, 2026

    Daya Tarik Mens Rea Panji Pragiwaksono : Okezone News

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pengungsi Banjir Cikande Tangerang Butuh Selimut dan Pakaian Layak

    January 15, 2026

    Selebrasi Bersama Pio Esposito, Chivu: Kami Praktis Tumbuh Bersama

    January 15, 2026

    Putra Maduro Bantah Isu Perpecahan Internal Venezuela

    January 15, 2026

    Daya Tarik Mens Rea Panji Pragiwaksono : Okezone News

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.