Ghisca Debora Aritonang akhirnya diadili atas kasus penipuan tiket konser Coldplay. Mahasiswi Trisakti itu divonis 3 tahun penjara atas penipuan tiket yang merugikan korban Rp 5,1 miliar.
Sidang vonis Ghisca Debora ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/4/2024). Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Ghisca terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan para korban. Pada medio November 2023, Polres Metro Jakarta Pusat menerima enam laporan kepolisian terkait penipuan tiket Coldplay ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Polres Jakpus mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay. Seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka. (Annisa AR/detikcom)
|
Belakangan, dari hasil penyelidikan polisi, Ghisca telah melakukan penipuan 2.200 tiket. Para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Ghisca. Ghisca kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan,” jelas Susatyo.
Dari tipu-tipu tersebut, Ghisca bisa memiliki MacBook hingga tas branded dengan total Rp 600 juta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut menyelidiki aliran dana Ghisca Debora Aritonang (GDA) tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Dari hasil penelusuran, perputaran uang di rekening Ghisca pada 2023 mencapai Rp 40 miliar.
“(Transaksi) ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M,” kata KepalaPPATK Ivan saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Baca di halaman selanjutnya: fakta-fakta Ghisca divonis 3 tahun penjara….
Saksikan Live DetikPagi: