Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.105/T.11/TU/HMS.01.08/B/01/2026 yang ditandatangani Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHR Zaidi. Meski demikian, penutupan tidak berlaku untuk kegiatan penelitian, magang, dan pendidikan.
Kebijakan ini diambil Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menyikapi peningkatan atensi masyarakat serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan dan penanggulangan konflik gajah liar.
“Seluruh personel difokuskan untuk pencegahan konflik gajah dan manusia. Kami terus berkoordinasi dengan para pihak agar permasalahan ini segera teratasi,” ujar MHR Zaidi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis, 15 Januari 2026.
Balai TNWK belum bisa memastikan sampai kapan penutupan sementara ini berlaku. Namun Zaidi memastikan penutupan tidak berkaitan dengan rencana program karbon di kawasan TN Way Kambas.
“Tidak ada kaitannya dengan rencana karbon,” tegasnya.
Pada Rabu, 31 Desember 2025, Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Darusman tewas diserang gajah liar saat berupaya menghalau kawanan satwa agar tidak masuk ke permukiman dan perkebunan warga di dekat TNWK.
Sejumlah gajah liar Way Kambas tersebut masuk ke perkebunan warga karena sedang mencari makan. Aparat desa bersama petugas TNWK dan warga setempat pun berupaya menggiring kawanan gajah agar kembali masuk ke dalam kawasan hutan.

