Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Barnsley vs Blackpool, 17 Januari 2026 League One

    January 16, 2026

    Jokowi Biarkan Masyarakat Terpolarisasi Lewat Isu Ijazah

    January 16, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini 16 Januari Turun Rp6.000 Jadi Rp2.669.000 per Gram : Okezone Economy

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»SP3 Damai Hari Lubis Terbit Sehari Setelah Jokowi Bicara Hentikan Kasus

    SP3 Damai Hari Lubis Terbit Sehari Setelah Jokowi Bicara Hentikan Kasus

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Artinya, SP3 yang otomatis membatalkan status tersangka tersebut dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice.


    Permintaan restorative justice itu sendiri disampaikan Jokowi usai menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026.

    Seperti diberitakan RMOL, Damai Hari Lubis memastikan status hukumnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi telah berubah.



    Damai mengungkap Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya sehingga tidak lagi berstatus tersangka.

    “Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai di acara Dua Sisi yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Kamis malam, 15 Januari 2025.

    Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

    Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jokowi Biarkan Masyarakat Terpolarisasi Lewat Isu Ijazah

    January 16, 2026

    Wall Street Menguat Ditopang Saham Bank dan Chip

    January 16, 2026

    Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Barnsley vs Blackpool, 17 Januari 2026 League One

    Berita Olahraga January 16, 2026

    Ligaolahraga.com -Sabtu ini, Oakwell akan menjadi panggung utama ketika Barnsley berusaha mengakhiri empat pertandingan liga…

    Jokowi Biarkan Masyarakat Terpolarisasi Lewat Isu Ijazah

    January 16, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini 16 Januari Turun Rp6.000 Jadi Rp2.669.000 per Gram : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Cak Imin Prediksi Banjir Sumatra Naikkan Angka Kemiskinan 0,49 Persen

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Barnsley vs Blackpool, 17 Januari 2026 League One

    January 16, 2026

    Jokowi Biarkan Masyarakat Terpolarisasi Lewat Isu Ijazah

    January 16, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini 16 Januari Turun Rp6.000 Jadi Rp2.669.000 per Gram : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Cak Imin Prediksi Banjir Sumatra Naikkan Angka Kemiskinan 0,49 Persen

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.