Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Racing Bulls Perkenalkan Livery Baru untuk F1 2026

    January 16, 2026

    Beasiswa KIP Baru Jangkau 1,1 Juta Mahasiswa, Prabowo Minta Diperluas

    January 16, 2026

    Libur Panjang Isra Miraj, Tol Jakarta Cikampek dan MBZ Macet hingga 5 Kilometer : Okezone News

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

    RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat,” kata Hensat lewat keterangan resminya, Jumat, 16 Januari 2026.


    Dia menekankan, pembahasan ini harus mementingkan transparansi kepada publik guna membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR. Selain itu, DPR harus melibatkan publik, dalam hal ini termasuk komunitas sipil agar masyarakat tak hanya menjadi penonton hasil akhir saja.

    Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini pun mengatakan, RUU ini juga harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas. Tujuannya, agar pelaksanaan undang-undang selalu adil dan tidak merugikan bagi pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat.



    “Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” jelasnya.

    Untuk itu, Hensat mengingatkan agar juga membahas perihal pengawasan ketat terkait dengan penggunaan undang-undang ini. Sebab, jika digunakan dengan sewenang-wenang, RUU ini berisiko digunakan untuk kepentingan politis dibanding kepentingan menegakkan hukum.

    “Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” pungkas Hensat.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Beasiswa KIP Baru Jangkau 1,1 Juta Mahasiswa, Prabowo Minta Diperluas

    January 16, 2026

    Unggahan Kedutaan AS Bikin Warganet Malaysia Khawatir Jadi Venezuela Berikutnya

    January 16, 2026

    IHSG Sepekan Cetak Rekor ke 9.075, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.512 Triliun

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Racing Bulls Perkenalkan Livery Baru untuk F1 2026

    Berita Olahraga January 16, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Racing Bulls telah menjadi tim pertama yang memperkenalkan livery mereka untuk musim…

    Beasiswa KIP Baru Jangkau 1,1 Juta Mahasiswa, Prabowo Minta Diperluas

    January 16, 2026

    Libur Panjang Isra Miraj, Tol Jakarta Cikampek dan MBZ Macet hingga 5 Kilometer : Okezone News

    January 16, 2026

    Denzel Dumfries Pulis Cepat, Sinyal Inter Tak Datangkan Pemain Baru

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Racing Bulls Perkenalkan Livery Baru untuk F1 2026

    January 16, 2026

    Beasiswa KIP Baru Jangkau 1,1 Juta Mahasiswa, Prabowo Minta Diperluas

    January 16, 2026

    Libur Panjang Isra Miraj, Tol Jakarta Cikampek dan MBZ Macet hingga 5 Kilometer : Okezone News

    January 16, 2026

    Denzel Dumfries Pulis Cepat, Sinyal Inter Tak Datangkan Pemain Baru

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.