Penangkapan narkoba (Foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu, dengan total barang bukti 8.011 butir ekstasi serta sabu seberat 38,97 gram.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial DN dan OJ di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir serta sabu yang disimpan dalam plastik klip berbagai ukuran.
“Mengamankan dua orang tersangka di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, dan dilakukan pengembangan ke Indramayu,” kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, Jumat (16/1/2026).

