Jakarta, CNN Indonesia —
Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kronologi tindak pidana asusila di dalam armada bus TransJakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus berawal saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” kata Onkoseno kepada wartawan, Jumat (16/1).
Saat itu, salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya berinisial HW dan FTR.
“Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” kata Onkoseno.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]

