Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fajar Fikri Haus Gelar Juara, Buka Puasa di Indonesia Masters 2026? : Okezone Sports

    January 16, 2026

    Ahok dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid

    January 16, 2026

    Barcelona Terancam Gagal Mendapatkan Pemain Sayap Brasil

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Komnas Perempuan Kritik Putusan Bebas Bersyarat Laras Faizati

    Komnas Perempuan Kritik Putusan Bebas Bersyarat Laras Faizati

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komnas Perempuan menyayangkan vonis bebas bersyarat terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Laras. Namun, hakim memutuskan penahanan tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun. Selama periode itu, Laras tetap dalam pengawasan.

    “Komnas Perempuan menyesalkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat terhadap Laras Faizati,” kata Komnas melalui Instagram @komnasperempuan, Jumat (16/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Komnas Perempuan menyatakan putusan bagi Laras ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak muda.





    Padahal, kritik dan ekspresi pendapat merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.

    “Putusan ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan generasi muda,” ujar Komnas.

    Komnas berpendapat putusan itu juga berpotensi menimbulkan efek gentar terhadap masyarakat, dan membuat mereka memilih untuk diam karena takut dijerat pidana.

    Komnas Perempuan menekankan hal itu bukan hanya berpotensi mempersempit partisipasi publik, namun juga berpotensi melemahkan kontrol sosial melalui kritik publik.

    “Kriminalisasi kritik berpotensi juga berdampak langsung pada pengawalan kasus-kasus kekerasan berbasis gender,” ucap Komnas.

    Komnas menjelaskan selama ini kritik publik merupakan alat kontrol sosial guna menilai respons aparat, memastikan keberpihakan pada korban, hingga mencegah praktik imunitas.

    Namun, pada kondisi perempuan takut bersuara, maka akuntabilitas penanganan kekerasan berbasis gender pun juga beresiko ikut melemah.

    “Ruang aman bagi penyampaian pendapat dan keprihatinan sosial justru harus dijamin, bukan dibatasi melalui pemidanaan,” ujarnya.

    Laras dijatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, hakim meminta agar penahanan itu tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras juga tetap dalam pengawasan.

    Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

    Hakim menyatakan dalam kasus ini, Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

    Dalam hal ini hakim tak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Laras dihukum 1 tahun penjara.

    Majelis hakim menyatakan penjara justru bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

    Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

    Selain itu, hakim juga mengatakan riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

    (mnf/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ahok dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid

    January 16, 2026

    Eks Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat

    January 16, 2026

    Kapal Wisata Kandas di Raja Ampat, Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Fajar Fikri Haus Gelar Juara, Buka Puasa di Indonesia Masters 2026? : Okezone Sports

    Program Presiden January 16, 2026

    Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri mengaku haus akan gelar juara (Foto: Okezone/Bagas Abdiel) …

    Ahok dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid

    January 16, 2026

    Barcelona Terancam Gagal Mendapatkan Pemain Sayap Brasil

    January 16, 2026

    Pandu Sjahrir Tegaskan Danantara Bukan Alat Kepentingan Tertentu

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Fajar Fikri Haus Gelar Juara, Buka Puasa di Indonesia Masters 2026? : Okezone Sports

    January 16, 2026

    Ahok dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid

    January 16, 2026

    Barcelona Terancam Gagal Mendapatkan Pemain Sayap Brasil

    January 16, 2026

    Pandu Sjahrir Tegaskan Danantara Bukan Alat Kepentingan Tertentu

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.