Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Oliver Glasner Umumkan Tinggalkan Crystal Palace Akhir Musim Ini

    January 16, 2026

    Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Jalankan Tugas Berbasis Data Lapangan

    January 16, 2026

    Kuasa Hukum Bantah Eggi Sudjana Dapat Rp100 Miliar Usai Bertemu Jokowi : Okezone News

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat

    Eks Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menampung uang hasil pemerasan sekitar Rp12 miliar memakai rekening kerabat.

    “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1).

    Selain itu, Budi mengatakan KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut membeli aset dengan nama kerabatnya.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” katanya.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.





    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

    Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

    Pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut terjadi sejak dia menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.

    (antara/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Nelayan Bintan Ditemukan Tewas Usai Diterkam Buaya

    January 16, 2026

    Operasi Modifikasi Cuaca DKI, Penyemaian Awan Fokus di Selat Sunda

    January 16, 2026

    Ahok dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Oliver Glasner Umumkan Tinggalkan Crystal Palace Akhir Musim Ini

    Berita Olahraga January 16, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Oliver Glasner secara resmi mengonfirmasi bahwa dirinya akan meninggalkan Crystal Palace…

    Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Jalankan Tugas Berbasis Data Lapangan

    January 16, 2026

    Kuasa Hukum Bantah Eggi Sudjana Dapat Rp100 Miliar Usai Bertemu Jokowi : Okezone News

    January 16, 2026

    Costacurta Prediksi Palestra Dipanggil untuk Play-off Piala Dunia

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Oliver Glasner Umumkan Tinggalkan Crystal Palace Akhir Musim Ini

    January 16, 2026

    Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Jalankan Tugas Berbasis Data Lapangan

    January 16, 2026

    Kuasa Hukum Bantah Eggi Sudjana Dapat Rp100 Miliar Usai Bertemu Jokowi : Okezone News

    January 16, 2026

    Costacurta Prediksi Palestra Dipanggil untuk Play-off Piala Dunia

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.