Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kakorlantas Minta Jajaran Awasi Kesiapan Armada Jelang Lebaran 2026

    January 16, 2026

    Roy Jones: Tyson vs Mayweather Adalah Situasi ‘Rugi bagi Tyson’

    January 16, 2026

    Indonesia Masters 2026: Siap Berikan yang Terbaik, Fajar Fikri Harap Pendukung Penuhi Istora Senayan : Okezone Sports

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

    Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dituntut 5 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) yang merugikan negara Rp1,23 miliar.

    “Menuntut agar terdakwa Johanes Catur Subakti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Tri Handayani saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1) petang.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam kasus ini, JPU juga menuntut Heri Ariandi, selaku debitur selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

    Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Heri Ariandi membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang jaksa.





    “Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU.

    JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

    Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

    Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

    Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, hanya sebesar Rp900 juta. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. 

    (fnr/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Diklatsar Paskokat Gelombang III Resmi Dibuka di SPN Polda Lampung

    January 16, 2026

    Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

    January 16, 2026

    Adies Kadir Umumkan Pengurus Gemuk MKGR 2025-2030

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kakorlantas Minta Jajaran Awasi Kesiapan Armada Jelang Lebaran 2026

    Berita Teknologi January 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan seluruh Dirlantas dan Kasatlantas untuk berkoordinasi…

    Roy Jones: Tyson vs Mayweather Adalah Situasi ‘Rugi bagi Tyson’

    January 16, 2026

    Indonesia Masters 2026: Siap Berikan yang Terbaik, Fajar Fikri Harap Pendukung Penuhi Istora Senayan : Okezone Sports

    January 16, 2026

    Crystal Palace Incar Dua Pelatih La Liga Gantikan Glasner

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kakorlantas Minta Jajaran Awasi Kesiapan Armada Jelang Lebaran 2026

    January 16, 2026

    Roy Jones: Tyson vs Mayweather Adalah Situasi ‘Rugi bagi Tyson’

    January 16, 2026

    Indonesia Masters 2026: Siap Berikan yang Terbaik, Fajar Fikri Harap Pendukung Penuhi Istora Senayan : Okezone Sports

    January 16, 2026

    Crystal Palace Incar Dua Pelatih La Liga Gantikan Glasner

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.