Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atletico Madrid Incar Gelandang Juve Setelah Respons Gomes

    January 16, 2026

    Hasil NBA: Golden State Warriors Taklukkan New York Knicks 126-113

    January 16, 2026

    Galatasaray Siapkan Kontrak 4 Tahun Untuk Youssouf Fofana

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Bebas Usai Disandera DJP

    Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Bebas Usai Disandera DJP

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Penanggung Pajak tersebut melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan Rp7.588.000 pada Kamis, 15 Januari 2026. 


    Dengan pelunasan itu, SHB resmi dilepaskan dari penyanderaan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang.

    Pembebasan dilakukan sesuai Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.



    Tindakan penyanderaan sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum di bidang perpajakan.

    DJP menjelaskan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. 

    Langkah ini hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

    Dalam kasus ini, SHB sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan seluruh hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi.

    Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh juga menegaskan seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilakukan sesuai aturan.

    “Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

    Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

    “Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” lanjutnya.

    Nurbaeti menambahkan, penegakan hukum perpajakan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

    “Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

    January 16, 2026

    SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

    January 16, 2026

    TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Atletico Madrid Incar Gelandang Juve Setelah Respons Gomes

    Berita Olahraga January 16, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol Atletico Madrid saat ini tengah memprioritaskan kedatangan seorang gelandang tengah baru,…

    Hasil NBA: Golden State Warriors Taklukkan New York Knicks 126-113

    January 16, 2026

    Galatasaray Siapkan Kontrak 4 Tahun Untuk Youssouf Fofana

    January 16, 2026

    TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Atletico Madrid Incar Gelandang Juve Setelah Respons Gomes

    January 16, 2026

    Hasil NBA: Golden State Warriors Taklukkan New York Knicks 126-113

    January 16, 2026

    Galatasaray Siapkan Kontrak 4 Tahun Untuk Youssouf Fofana

    January 16, 2026

    TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.