Jakarta –
Viral aksi getok tarif parkir yang terjadi di Masjid Raya Al Jabbar. Pemda Jawa Barat akan mengecek soal getok tarif parkir ini.
Dilihat detikJabar, Sabtu (13/4/2024), cerita getok tarif parkir ini diunggah oleh pemilik akun X @petanirumah. Si pemilik akun mengaku harus membayar uang hingga Rp 25 ribu untuk tarif parkir di lokasi parkir Masjid Raya Al Jabbar.
Selain tarif parkir, saat menitipkan sepatu, ia juga diminta membeli plastik yang dijual senilai Rp 5 ribu di Masjid Al Jabbar.
Unggahan ini kemudian direspons Sekda Jawa Barat Herman Suryatman. Ia memastikan akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Jika memang benar kejadiannya, Herman menegaskan bahwa pungutan itu ilegal dan bakal segera ditertibkan.
“Kami akan check and re-check kebenarannya. Kan ga bisa sepihak. Kalau memang ada, kami pastikan di luar sepengetahuan pengelola. Akan kami tertibkan segera. Mohon waktu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Dihubungi terpisah Kapolsek Gedebage, Kompol Kurnia, mengatakan pihaknya sudah berupaya memberikan imbauan kepada para juru parkir di Masjid Al Jabbar supaya jangan melakukan pungutan secara paksa. Pihaknya juga sudah menempatkan personel di sejumlah titik di masjid.
“Kita sudah berupaya mengimbau dan memberikan arahan kepada para jukir dan pak ogah supaya tidak ada pungutan liar secara paksa kita sudah menempatkan personil di sekitaran Al-Jabbar,” tegasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)