Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jenderal Senior Iran Ancam Potong Tangan Trump jika Berani Invasi : Okezone News

    January 16, 2026

    RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR, Bakal Terdiri atas 8 Bab

    January 16, 2026

    Michael Carrick Ceritakan Hari-Hari Pertamanya Menjadi Pelatih MU

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

    TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pandangan itu disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala dalam menyikapi wacana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur dan menambah peran TNI dalam penanganan terorisme.


    “Yang boleh adalah ‘kelanjutan’, bukan ‘simultan’. Jadi TNI boleh saja mengurus terorisme ketika ancaman terorisme sudah di luar kendali dan kemampuan kepolisian. Maka posisinya adalah TNI sebagai ‘kelanjutan’ polisi,” kata Adrianus kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

    Adrianus khawatir bila kerja-kerja ini dilakukan maka akan tumpang tindih dalam kinerja.



    “Yang tidak boleh adalah pembagian kerja atau peran. Dengan kata lain, Polri mengurus kasus A dan TNI mengurus kasus B. Ini namanya ‘simultan’. Ini yang amat berpotensi tumpang tindih,” jelasnya.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menolak draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia.

    Koalisi menyebut draf Perpres terkait pelibatan TNI telah beredar di publik.

    “Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu 7 Januari 2025. 

    Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Warga Peringati 62 Tahun Kedatangan Cindy Adams ke Ploso

    January 16, 2026

    Zakat Mal dalam Bentuk Emas dan Perak

    January 16, 2026

    Oknum DJBC Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jenderal Senior Iran Ancam Potong Tangan Trump jika Berani Invasi : Okezone News

    Program Presiden January 16, 2026

    Presiden AS Donald Trump (Foto: Foxnews) …

    RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR, Bakal Terdiri atas 8 Bab

    January 16, 2026

    Michael Carrick Ceritakan Hari-Hari Pertamanya Menjadi Pelatih MU

    January 16, 2026

    Warga Peringati 62 Tahun Kedatangan Cindy Adams ke Ploso

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jenderal Senior Iran Ancam Potong Tangan Trump jika Berani Invasi : Okezone News

    January 16, 2026

    RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR, Bakal Terdiri atas 8 Bab

    January 16, 2026

    Michael Carrick Ceritakan Hari-Hari Pertamanya Menjadi Pelatih MU

    January 16, 2026

    Warga Peringati 62 Tahun Kedatangan Cindy Adams ke Ploso

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.