Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA – Pemeriksaan kasus dugaan suap pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Pantauan iNews Media Group di lokasi menunjukkan sebanyak 12 mobil Toyota Innova yang membawa tim penyidik KPK sudah bersiaga di area basement sejak pukul 16.30 WIB. Sekitar pukul 16.50 WIB, iring-iringan kendaraan tersebut berpindah ke area lobi utama.
Tepat pada pukul 16.57 WIB, petugas KPK keluar melalui lobi media center dengan membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik. Meski telah dinanti oleh awak media, tidak ada keterangan resmi yang diberikan oleh para penyidik di lokasi.
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus dugaan suap pegawai pajak hingga penggeledahan di Kantor Pusat DJP:
1. Respons Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai penggeledahan Kantor Pusat DJP yang dilakukan KPK. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang menyeret sejumlah oknum pegawai.
Purbaya menanggapi santai aksi pengumpulan bukti oleh lembaga antirasuah tersebut. Baginya, tindakan hukum merupakan konsekuensi dari adanya dugaan pelanggaran yang terdeteksi.
2. Tetap Berikan Bantuan Hukum
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap memberikan bantuan hukum bagi pegawai selama proses hukum berjalan.
“Ya udah, dilihat saja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa. Tapi kalau saya ditanya kenapa bilang akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai keuangan,” papar Purbaya.
Meskipun memberikan pendampingan hukum, Purbaya menjamin pihaknya tidak akan mencampuri kewenangan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Pendampingan diberikan semata-mata karena status para tersangka yang secara administratif masih tercatat sebagai aparatur sipil negara di bawah Kemenkeu sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan, jadi kita dampingi terus. Tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, lalu minta ke KPK stop ini, stop itu,” tegasnya.
3. Rotasi Pegawai Pajak
Purbaya mengaku skeptis terhadap efektivitas rotasi jika moralitas individu yang bersangkutan memang sudah bermasalah sejak awal.
“Dirotasi tidak ada gunanya,” cetus Purbaya, merujuk pada pandangannya bahwa jika seorang pegawai pajak sudah memiliki niat jahat, perpindahan posisi tidak akan mengubah perilakunya.

