Jakarta –
Pemerintah mengeluarkan edaran aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16 dan 17 April untuk antisipasi kepadatan arus balik Lebaran 2024. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar sebagian ASN WFH itu tidak mengganggu layanan pemerintah.
“Sepanjang kondisinya mendesak dan secara kalkulatif dapat mengurangi kepadatan arus balik hari raya bisa saja diputuskan hal tersebut, namun mesti cermat dan produktif secara dampaknya,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, saat dihubungi, Minggu (14/4/2024).
“Garis besarnya, WFH tetap tidak boleh mengabaikan sektor pelayanan publik. Pemprov harus mengantisipasi potensi terganggunya sektor pelayanan publik saat arus balik lebaran ke Jakarta,” katanya.
Bagi Rio, imbauan ini tak boleh menurunkan etos kerja dari ASN. Sehingga, kerja pemerintahan di DKI Jakarta tidak terganggu.
“Imbauan WFH ini juga tidak boleh menurunkan etos kerja dari ASN di lingkungan birokrasi pemprov DKI,” katanya.
Diketahui, ASN yang tak berhubungan dengan layanan bisa menerapkan WFH maksimal 50% pegawai. Tapi, untuk di bidang layanan, ASN tetap 100% WFO atau kerja dari kantor.
“SKPD terkait seperti BKD atau biro yang bersangkutan atau Inspektur daerah juga harus mengawasi dan memastikan ASN sektor pelayanan publik tidak terlihat berkeliaran di tempat umum pada saat jam kerja dan pulang pada waktunya,” katanya.
Aturan WFH ASN Pada 16-17 April
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ungkapnya, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/4/2024).
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas juga menjelaskan, instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
(aik/imk)