Jakarta –
Seorang pria berinisial KL (30) menganiaya istrinya sendiri TE (25) lantaran menolak permintaan berutang di pinjaman online (pinjol). Korban mengaku berulang kali dianiaya oleh suaminya.
“Kasus KDRT sudah sekitar empat kali selama pernikahan,” kata TE saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Terbaru, penganiayaan dilakukan usai korban menolak permintaan suaminya untuk berutang di pinjol. Korban mengaku kepala sampai bocor akibat penganiayaan.
“Cekcok berhenti sebentar. Saya diem main HP. Saya lengah, suami langsung lempar diduga remote control AC sampai kepala bocor. Saya lari ke rumah sakit sendiri, jalan nggak bawa apa-apa,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian hari ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Segera Panggil Terlapor
Polisi masih mendalami kasus seorang wanita berinisial TE (24) yang dianiaya suaminya karena menolak permintaan suaminya berutang di pinjaman online (pinjol). Pihak kepolisian segera memanggil pelaku.
“Rencana selanjutnya akan periksa saksi-saksi dan terlapor,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (17/4).
Yossi mengatakan hari ini korban juga tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang ada.
“LP tersebut saat ini dalam proses penanganan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestro Jaksel. Saat ini pelapor atau korban sedang dilakukan pemeriksaan di Polres,” ujarnya.
(wnv/lir)