Depok –
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan menerapkan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD, SMP, dan SMA pada tahun ajaran baru. Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo mendukung kebijakan tersebut.
“Saya mendukung kebijakan itu. Artinya, dari usia dini, anak-anak kita diberikan pengenalan terhadap budaya salah satunya melalui pakaian adat,” kata Hendrik saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024).
Penerapan pakaian adat untuk siswa di Depok ini mengacu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 202. Legislator DPRD Depok dari Fraksi PDIP ini menilai keputusan pemerintah merupakan bagian dari Trisakti Bung Karno, yakni kepribadian dalam kebudayaan.
“Justru keputusan pemerintah ini juga bagian daripada mengikuti apa yang menjadi Trisakti Bung Karno, kepribadian di dalam kebudayaan. Sehingga nilai-nilai budaya harus tetap dijaga. Nah, terutama pada generasi penerus anak-anak kita tingkat SD, SMP, SMA,” tuturnya.
Hendrik mengatakan aturan itu bisa membuat pelajar mengenal budaya Indonesia. Dia menilai kebijakan itu perlu didukung.
“Sehingga mereka bisa mengenal budaya Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Nah, kebijakan untuk menggunakan pakaian adat tersebut saya pikir juga cukup bagus dan harus kita dukung,” tutupnya.
Diterapkan di Tahun Ajaran Baru
Penerapan pakaian adat untuk seragam pelajar ini akan berlaku pada tahun ajaran baru. Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah mengatakan terdapat tiga jenis seragam yang digunakan pelajar saat ini, yakni seragam nasional, pakaian seragam Pramuka, dan pakaian adat.
“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat,” kata Siti.
“Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka, dan pakaian adat,” tuturnya.
Adapun dalam Pasal 10 dijelaskan penerapan pakaian adat digunakan pelajar pada hari atau acara adat tertentu. Sementara pakaian seragam nasional digunakan pelajar paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Berikut ini isi Pasal 10:
(1) Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
(2) Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
(3) Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Siti mengatakan penerapan pakaian adat pada pelajar Depok mulai diterapkan pada tahun ajaran baru.
“Insyaallah (diterapkan) tahun ajaran baru,” tuturnya.
(idn/idn)