Mobil Rubicon Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, akan dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil ini dilelang sesuai dengan perintah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Mario.
Dirangkum detikcom, Sabtu (20/4/2024), Rubicon Mario Dandy bernomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim memerintahkan mobil Rubicon itu dirampas dan dilelang.
Secara umum, dalam kasus lelang barang eksekusi pengadilan. Uang hasil lelang itu akan disetorkan ke kas negara sebagaimana Pasal 82 ayat 3 dan 4 pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Berikut bunyinya:
Pasal 82
(1) Penyetoran Hasil Bersih Lelang atas Lelang Eksekusi yang sesuai peraturan perundang-undangan harus disetor ke Kas Negara dan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
(2) Dalam hal Hasil Bersih · Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disetorkan a tau diserahkan kepada penjual sesuai permintaan penjual, penyetoran atau penyerahan ke penjual dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
(3) Hasil Bersih Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya wajib disetor secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual.
(4) Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang.
(5) Penyetoran Hasil Bersih Lelang selain lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang.
Lalu, ke mana uang hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy itu?
Seperti diketahui, Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada David. Dalam putusan PN Jaksel, majelis hakim memerintahkan Rubicon itu dilelang kemudian uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
“(Rubicon) dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
Hakim membuat perhitungan sendiri. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
“Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David,” sambung hakim.
Selanjutnya