Jakarta –
Aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis terus disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, mobil-mobil mewah milik suami aktris Sandra Dewi itu disita jaksa.
Dirangkum detikcom, Minggu (21/4/2024), jaksa telah menggeledah kediaman Harvey Moeis pada Senin (1/4) lalu. Jaksa menyita kendaraan milik Harvey Moeis mulai dari MINI Cooper hingga Rolls-Royce.
Berikut daftar sementara mobil milik Harvey yang disita:
Sita Rolls-Royce dan MINI Cooper
Pertama, Kejagung menggeledah rumah milik Harvey Moeis pada Senin (1/4) di salah satu kawasan elite Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita Rolls-Royce dan MINI Cooper.
Penyitaan itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Kuntadi menyebut penyitaan mobil mewah ini usai penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Harvey.
“Betul, dan MINI Cooper,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Diketahui, Rolls-Royce merupakan kado dari Harvey kepada istrinya, Sandra Dewi.
Vellfire dan Lexus
Kemudian, Kejagung kembali menggeledah kediaman Harvey Moeis di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (18/4). Kejagung dua mobil mewah.
“(Disita) dua (mobil) punya HM,” kata Kuntadi, dikutip Jumat (19/4).
Mobil milik Harvey yang disita Kejagung adalah Toyota Vellfire dan Lexus.
Telusuri Jet Pribadi
Saat ini, penyidik Kejagung sedang menelusuri kepemilikan jet pribadi. Penyidik perlu mencari tahu apakah jet pribadi itu milik Harvey Moeis atau bukan, jika itu milik Harvey maka penyidik juga akan menyita jet pribadi itu.
“Ya, masih kita telusuri, bener tidak itu,” kata Kuntadi.
Penahanan Diperpanjang
Pada Selasa, 16 April kemarin, Kejagung memperpanjang penahanan Harvey Moeis. Penahanan Harvey diperpanjang hingga 25 Mei 2024.
“Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (20/4).
Ketut menjelaskan saat ini Harvey masih ditangani penyidik. Dia menjelaskan perpanjangan ini sesuai dengan aturan KUHAP.
“(Alasan penahanan diperpanjang) ya itu udah KUHAP. Kalau kita nggak perpanjang, nanti dia keluar demi hukum, dan kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai,” jelas Ketut.
Harvey Moeis Juga Tersangka TPPU
Seperti diketahui, Harvey juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4).
Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir. Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan.
Berikut ini rincian tersangkanya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
(whn/gbr)