Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atletico Madrid Bahas Transfer Penyerang PSG

    January 18, 2026

    Cerita Keluarga Pegawai KKP Terima Kabar Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros : Okezone News

    January 18, 2026

    Liverpool Kembali Kehilangan Dua Poin, Begini Reaksi Arne Slot

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pasal-pasal KUHP Kena KO Kunjungan ke Solo

    Pasal-pasal KUHP Kena KO Kunjungan ke Solo

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 17, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bukan sidang, bukan pledoi, bukan ahli forensik ijazah dengan mikroskop setara NASA, tapi bertamu. Duduk. Senyum. Damai. Tamat. 


    Kita mulai dari kitab wahyu penegakan hukum. Pada Jumat 16 Januari 2026, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengucapkan kalimat paling efisien sepanjang sejarah hukum modern, “Sudah (SP3).” Dua kata. Lebih pendek dari caption Instagram. Tapi dampaknya setara gempa tektonik.

    Resmi sudah, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disetop. Bukan direm. Bukan ditidurkan. Tapi SP3, Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ini artefak suci yang dalam mitologi hukum Indonesia setara Infinity Stone.



    Alasannya luhur, agung, dan beraroma filsafat, restorative justice. Kata Polda Metro Jaya, SP3 diterbitkan untuk mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih jalur damai. 

    Karena hukum, kata Kombes Iman, ditegakkan demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tiga konsep berat ini tiba-tiba menjadi sangat ringan setelah disandingkan dengan satu konsep tambahan: silaturahmi.

    Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang telah mengajukan permohonan restorative justice pada Rabu 14 Januari 2026, dan hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto. Semua prosedur rapi. Semua administrasi sah. Negara hukum tetap tegak berdiri, meski agak condong ke arah ruang tamu.

    Namun plot twist datang tanpa aba-aba. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap detail yang membuat para filsuf hukum tersedak kopi, restorative justice itu diajukan setelah Eggi dan Damai berkunjung ke Solo menemui Jokowi. 

    Setelah itu? Sejarah bergerak cepat.
    “Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujarnya tenang, setenang orang yang tahu bahwa episode ini sudah tamat.

    Sementara itu, hukum tetap adil, atau setidaknya konsisten. Karena Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar tetap lanjut proses hukumnya. Berkas mereka masih melaju ke kejaksaan, seperti kereta malam yang tidak berhenti di stasiun Solo.

    Mari kita baca data resminya dengan nada dramatis:

    Per 16 Januari 2026:
    – Eggi Sudjana: SP3 (restorative justice)
    – Damai Hari Lubis: SP3 (restorative justice)
    – Roy Suryo: lanjut proses hukum
    – dr. Tifauzia Tyassuma: lanjut proses hukum
    – Rismon H. Sianipar: lanjut proses hukum

    Ini bukan tebang pilih. Ini tebang jalur. Yang satu lewat musyawarah, yang lain lewat prosedur. Yang satu mampir ke Solo, yang lain langsung ke jaksa.

    Dalam filsafat hukum klasik, hukum itu objektif, kaku, dan tak kenal perasaan. Tapi filsafat hukum versi Nusantara sudah naik level, hukum itu punya empati, bisa diajak ngopi, dan sangat menghargai itikad baik. Ini terutama jika itikad baik itu datang dengan silaturahmi. 

    Bahkan SP3 bukan berarti perkara tidak ada, hanya penyidikannya dihentikan demi kemanfaatan hukum. Dalam bahasa warung kopi: “sudah lah, damai saja.”

    Maka lahirlah kaidah hukum baru, belum tercatat di jurnal internasional mana pun, siapa cepat silaturahmi, dia cepat restorasi. Bukan equality before the law, tapi equality before ruang tamu.

    Saya tidak tahu, apakah Roy Suryo cs mau silaturahmi juga ke Solo. Sepertinya tidak lah. Sebab, ketiganya terkenal kukuh pendirian. Roy Suryo tetap yakin, 99,9% ijazah Jokowi itu palsu. 

    Tapi, kalau sempat ia silaturahmi ke Solo, waduh seperti apa jadinya. Ya, udahlah, wak. Drama ijazah ini sepertinya tidak dibuat untuk tamat, terus menggelinding dan entah sampai kapan akan berakhir.

    Rosadi Jamani
    Ketua Satupena Kalbar





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    SP3 Eggi-Damai Lubis Cacat Hukum

    January 18, 2026

    Enam RT di Jakarta Terendam Banjir

    January 18, 2026

    Agama Kristen di Afrika, dari Zaman Romawi, Kolonial, hingga Kini

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Atletico Madrid Bahas Transfer Penyerang PSG

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol – Atletico Madrid tengah disibukkan dengan persiapan menjelang penutupan jendela transfer…

    Cerita Keluarga Pegawai KKP Terima Kabar Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros : Okezone News

    January 18, 2026

    Liverpool Kembali Kehilangan Dua Poin, Begini Reaksi Arne Slot

    January 18, 2026

    SP3 Eggi-Damai Lubis Cacat Hukum

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Atletico Madrid Bahas Transfer Penyerang PSG

    January 18, 2026

    Cerita Keluarga Pegawai KKP Terima Kabar Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros : Okezone News

    January 18, 2026

    Liverpool Kembali Kehilangan Dua Poin, Begini Reaksi Arne Slot

    January 18, 2026

    SP3 Eggi-Damai Lubis Cacat Hukum

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.