Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Musyafak mengaku pernah diancam oleh eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono jika tak mendukung perintahnya.
“Jadi saudara apa? ada tindakan seperti itu saudara takut jabatan saudara terancam atau saudara mau didemosi atau dimutasi gimana?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Nah yang kedua itu dengan Pak Sekjen kami juga pernah dipanggil, Pak Kasdi. Intinya bahwa, ‘kalau Pak Karo nggak bisa dukung saya, saya mau mencari orang lain’, bahasanya seperti itu,” jawab Musyafak.
Musyafak mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh Kasdi di ruang kerja Kasdi di Kementan. Dia menuturkan Kasdi mengatakan ‘saya mau cari orang lain’ jika dirinya tak mendukung setiap perintah yang diberikan.
“Terdakwa Kasdi bilang ke saudara, dipanggil langsung ke ruanganya atau?” tanya hakim.
“Dipanggil ke ruangannya,” jawab Musyafak.
“Kemudian ditegur, apabila saudara tidak, maksudnya tidak mendukung maksudnya Pak Kasdi?” tanya hakim.
“Iya, ‘saya mau cari orang lain’.” jawab Musyafak.
Hakim mendalami bentuk dukungan yang dimaksud Kasdi saat memanggil Musyafak dalam ruangan tersebut. Musyafak mengatakan dukungan itu berupa melayani setiap perintah permintaan duit untuk kepentingan kedinasan dan pribadi SYL menggunakan anggaran di Kementan.
“Bentuk dukungannya seperti apa? kenapa kok saudara harus dipanggil dan diingatkan itu. Apakah saudara melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pekerjaan saudara atau tugas yang lain?” tanya hakim.
“Waktu itu memang ada beberapa permintaan kami tertunda-tunda pak,” jawab Musyafak.
“Permintaan-permintaan seperti apa?” tanya hakim.
“Ya permintaan pelayanan-pelayanan itu,” jawab Musyafak.
“Seperti apa coba saudara sebutkan?” tanya hakim.
“Ada kedinasan, ada di luar kedinasan,” jawab Musyafak.
Musyafak mengaku terpaksa harus mengikuti perintah SYL dan Kasdi. Dia mengaku takut jabatannya terancam dengan kalimat ‘cari orang lain’ yang disampaikan Kasdi kepadanya.
“Saudara melakukan itu dalam keadaan sadar atau terpaksa karena takut?” tanya hakim.
“Terpaksa pak,” jawab Musyafak.
“Terpaksa karena?” tanya hakim.
“Ya tadi yang jelaskan tadi kan ancaman kata-kata ‘cari orang lain’ itu kan udah bahasa..” jawab Musyafak.
“Oh intinya saudara merasa bahwa jabatan saudara ini terancam gitu ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Musyafak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/dwia)