“Kasus mahasiswi KKN yang diduga dilecehkan oleh dua pelaku sudah kami gelarkan dan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis kepada wartawan, Sabtu 17 Januari 2026.
Mukhlis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu 14 Januari 2026. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SK, yang merupakan kepala dusun (Kadus) setempat, dan HT, Ketua Karang Taruna Desa Srikembang I, Kabupaten Ogan Ilir.
“Kedua tersangka belum ditahan dan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,” kata Mukhlis dikutip dari RMOLSumsel.
Kasus ini berawal dari laporan mahasiswi UMP berinisial S yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari usai korban mengikuti rapat bersama Karang Taruna terkait penutupan HUT RI dan program KKN. Saat berada di dalam kamar, korban didatangi salah satu pelaku berinisial HT yang masuk tanpa izin, lalu melakukan tindakan pelecehan dengan memeluk korban secara paksa.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan berusaha melawan hingga mengalami luka memar di bagian tangan. Merasa terancam dan trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

