Jakarta –
Tersangka pembunuhan perempuan hamil di Kelapa Gading Jakarta Utara, Agustami (27) meminta maaf atas kesalahannya pada keluarga besar RN (34). Ia mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” kata Agustami saat rilis Polres Jakarta Utara di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).
Agustami mengakui dirinya bersama RN sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hubungan gelap keduanya dimulai sejak di kampung halamannya Lampung.
“(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun,” sambung Agustami.
Atas tindakannya, Agustami ditetapkan sebagai pembunuh RN di Kelapa Gading. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah pasal 338 Pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
Sebelumnya jasad RN ditemukan di lokasi pada Sabtu, 20 April 2024 pukul 08.40 WIB. Atas dasar itu polisi langsung mengusut kasus tersebut.
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap Agustami di Lampung. Pelaku pun dibawa lagi ke Jakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi mengungkapkan korban meninggal dunia karena dipaksa untuk aborsi hingga mengalami pendarahan. Pelaku yang diketahui merupakan kekasih gelap korban itu meninggalkan korban sendirian di ruko ketika korban dalam kondisi pendarahan hebat.
Jejak pelaku sempat terekam CCTV hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku berpura-pura kaget saat ditangkap polisi.
(taa/taa)