Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lin Chun Yi Tantang Jonatan Christie di Final India Open 2026

    January 18, 2026

    Usai Jadi Saksi Nikah, Prabowo dan Jokowi Terlihat Berbincang Santai : Okezone News

    January 18, 2026

    Atletico Madrid memantau Penyerang Paris Saint-Germain Januari Ini

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»SP3 Eggi-Damai Lubis Cacat Hukum

    SP3 Eggi-Damai Lubis Cacat Hukum

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 18, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Inilah alasannya:


    Pertama, menurut keterangan Eggi Sudjana menjelang keberangkatan ke Luar Negeri pada Jumat 16 Januari 2026, dia menegaskan tidak ada permintaan maaf yang diajukan. Itu artinya, tidak ada perdamaian antara Eggi dengan Jokowi.

    Eggi menegaskan dirinya tidak layak dijadikan tersangka. Oleh karena itu, Eggi meminta Jokowi memerintahkan Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Cq penyidik, untuk menghentikan kasusnya.



    Setelah itu, Jokowi menindaklanjuti dengan memerintahkan ajudannya Kompol Syarif untuk memerintahkan polisi (penyidik dari Polda Metro Jaya), untuk menghentikan kasus Eggi dan Damai.

    Realitas yang diungkap Eggi menunjukan bahwa polisi bekerja dibawah kendali Jokowi. Bukan bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum serta ketentuan perundang undangan yang berlaku.

    Kedua, Eggi dan Damai menjadi tersangka bukan hanya karena laporan Jokowi. Akan tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan. Namun, polisi langsung menerbitkan SP3 tanpa meminta perdamaian dengan pelapor lainnya, melainkan cukup berdasarkan instruksi Jokowi.

    Realitas ini menunjukan bahwa polisi bekerja di bawah kendali Jokowi. Bukan bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum serta ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebab, semestinya pelapor lainnya dilibatkan dalam proses SP3.

    Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHP (baru), Restoratif Justice (RJ) hanya bisa dilakukan dan diterbitkan SP3 jika ancaman pidananya dibawah lima tahun dan ada kesepakatan perdamaian antara para pihak.

    Eggi dan Damai menjadi tersangka bukan hanya dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27A UU ITE yang ancaman pidananya dibawah lima tahun (maksimum empat tahun KUHP lama dan tiga tahun KUHP baru).

    Akan tetapi juga berdasarkan Pasal 160 KUHP dan 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya diatas lima tahun (pidana enam tahun).

    Artinya, SP3 berdasarkan RJ yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat objektif (pidananya di atas lima tahun) dan tidak memenuhi syarat subjektif (tidak ada perdamaian antara para pihak).

    Sehingga SP3 yang diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada Eggi dan Damai hanya atas perintah Solo dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

    Apalagi, menurut ketentuan pasal 361 huruf a KUHAP (yang baru), penyidikan Polda Metro Jaya masih terikat dengan KUHAP lama (UU. No 8/1981), karena disidik sejak Juli 2025 yang merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi pada 30 April 2025.

    Artinya, dalam aturan peralihan (transisi), penyidikan penyidik belum bisa memanfaatkan RJ dari KUHP baru karena  hukum acaranya masih berlaku KUHAP lama, dimana KUHP dan KUHAP baru, baru berlaku efektif per 2 Januari 2026.

    Karena itu, penulis menyampaikan rasa prihatin dan miris melihat hukum di negeri ini –khususnya dalam kasus yang dialami Roy Suryo dkk — yang ditegakkan berdasarkan atensi Solo. Supremasi tidak lagi ada pada hukum melainkan tergantung kehendak Solo.

    Dan tentu saja, kita semua paham. SP3 yang diberikan Polda kepada Eggi dan Damai adalah bagian dari strategi pecah belah kubu Jokowi.

    Namun penulis tegaskan, Jokowi hanya mampu memecah Eggi dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Sementara Roy Suryo dkk tetap konsisten di jalur perjuangan.

    Ahmad Khozinudin
    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Anak Cak Nun Hingga Hotman Paris Dilantik Jadi Tenaga Ahli Kemhan

    January 18, 2026

    TNI AU Terjunkan Korpasgat ke Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR

    January 18, 2026

    Jasa Marga Kerahkan Pompa Atasi Genangan Arah Bandara

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Lin Chun Yi Tantang Jonatan Christie di Final India Open 2026

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -New Delhi – Pemain kidal andalan Taiwan, Lin Chun Yi, mengalahkan peraih medali perunggu…

    Usai Jadi Saksi Nikah, Prabowo dan Jokowi Terlihat Berbincang Santai : Okezone News

    January 18, 2026

    Atletico Madrid memantau Penyerang Paris Saint-Germain Januari Ini

    January 18, 2026

    Menhan Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Ada Noe Letto dan Anak Hotman Paris : Okezone News

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Lin Chun Yi Tantang Jonatan Christie di Final India Open 2026

    January 18, 2026

    Usai Jadi Saksi Nikah, Prabowo dan Jokowi Terlihat Berbincang Santai : Okezone News

    January 18, 2026

    Atletico Madrid memantau Penyerang Paris Saint-Germain Januari Ini

    January 18, 2026

    Menhan Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Ada Noe Letto dan Anak Hotman Paris : Okezone News

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.