Jakarta –
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tim LHKPN KPK telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa harta milik jaksa inisial TI yang diduga memeras saksi senilai Rp 3 miliar. Tim LHKPN KPK memeriksa rumah hingga bisnis milik istri jaksa TI.
Pahala lebih dulu menjelaskan bahwa sudah menerbitkan surat tugas pemeriksaan. Namun dirinya mengatakan pemeriksaan tidak akan dilangsungkan dari 0, karena sudah ada proses pemeriksaan sebelumnya, seperti yang sudah dilakukan Dewas KPK.
“Nah sekarang saya sudah terbitin nih surat tugas pemeriksaan, tapi kan enggak dari nol nih makanya saya target sebulan kelar nih,” ucap Pahala di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Pahala mengatakan sudah memiliki rekening bank milik jaksa TI. Kemudian, kata dia, tim LHKPN KPK sudah turun ke lapangan untuk mengecek rumah hingga bisnis dari istri jaksa tersebut.
“Yang kedua tim sudah ke lapangan yang dibilang rumah di percepat itu segala macam cicilannya itu, nah itu sudah kita lihat di lapangan, bisnis istrinya yang katanya menghasilkan itu udah kita lihat juga, itu jangan tanya hasilnya,” kata dia.
Pahala mengatakan telah menargetkan proses pemeriksaan ini selesai dalam sebulan. Dirinya menyebut hasil kunjungan tim LHKPN KPK sedang dipelajari.
“Nah kenapa saya bilang sebulan harusnya kelar, nah tim sedang bacain itu. Satu hasil kunjungan lapangan, rumah, dan bisnis istrinya plus kan ada yang dilaporin mobil juga ya Mercedes itu itu udah kita cek,” ujarnya.
“Yang fokus kita banyak ke rumah, pendapatan istri, yang diklaim itu kan sama transaksi di bank, itu itu lebih banyak itu,” sambungnya.
Pahala tak menutup kemungkinan akan memanggil jaksa tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun hal itu menunggu pemeriksaan LHKPN selesai dilakukan.
“Pasti, pasti (memanggil langsung). Jadi kita biasanya kalau sudah semua, udah dapet kaya apa itu kira-kira, baru diklarifikasi. Gitu. Ini belum belum, tapi sudah komunikasi, kita sudah kasih surat tugasnya,” kata dia.
KPK sebelumnya mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi jaksa berinisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar selama kurun satu tahun. Hasilnya, kata KPK, tidak ditemukan indikasi melanggar etik.
“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Lalu, Ali menyebutkan KPK lewat bagian penindakan dan pencegahan turun tangan. Namun hingga kini belum juga ditemukan bukti TI memeras saksi.
“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di penindakan dan pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” katanya.
Dia juga menyebut KPK telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut riwayat transaksi di rekening jaksa TI. Ali mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari jaksa tersebut.
(ial/taa)