Jakarta –
Polisi sudah menetapkan selebgram Chandrika Chika dan 5 orang lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Chandrika Chika Cs positif mengonsumsi narkoba.
“Terhadap ke 6 tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Rezka merinci, Chandrika Chika, AT, MJ, dan AMO positif mengonsumsi ganja. Sementara itu, BB dan atlet e-sport berinisial AJ positif mengonsumsi sabu.
“Perlu kita sampaikan ada 4 orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, 2 orang positif metamfetamin,” ujarnya.
Jadi Tersangka
Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport dan 4 orang selebgram lainnya. Mereka kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Perlu saya jelaskan 6 orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” ujarnya.
(wnv/mea)