Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Heri Sudarmanto tercatat menerima uang mencapai Rp12 miliar dari hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penerimaan itu mulai terjadi sejak Heri menjabat Direktur PPTKA Kemnaker pada 2010-2015, Dirjen Binapenta Kemnaker pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, Fungsional Utama di Kemnaker pada 2018-2023, hingga 2025 setelah pensiun.
“Di antaranya kendaraan roda empat. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024. Uangnya berasal dari agen TKA juga,” kata Budi kepada wartawan, Minggu 18 Januari 2026.
Budi menerangkan, Heri disinyalir menampung penerimaan uang-uang diduga hasil pemerasan menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset juga mengatasnamakan kerabatnya.
“Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” pungkas Budi.
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018, sebagai tersangka baru.
KPK pun sudah menggeledah rumah Heri pada Kamis 30 Oktober 2025. Dari sana, KPK mengamankan sejumlah dokumen, dan satu unit kendaraan mobil.

