Jakarta –
KPK bergerak memeriksa dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat usai merasa ganjil dengan surat keterangan sakit yang dikirimkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor. Dokter pun mengakui ada kekeliruan dalam penulisan surat.
Bermula ketika Gus Muhdlor tidak memenuhi pemanggilan KPK sebagai tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo karena sakit. Padahal, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Jumat, 19 April 2024 lalu.
Tidak hadirnya Gus Muhdlor itu diiringi dengan surat yang diterima KPK, yang menyatakan Gus Muhdlor sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, KPK merasa surat yang dikirimkan ke lembaganya ‘agak lain’ karena ada keterangan bahwa Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April 2024 sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2023).
“Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” tambahnya.
KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.
“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” kata dia.
Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.
“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” tuturnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Ari Saputra
|
KPK Klarifikasi Dokter
KPK lalu bergerak memeriksa dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit ‘agak lain’ Gus Muhdlor. Dokter pun mengaku keliru saat menerbitkan surat.
“Mengatakan memang dia (dokter) sendiri ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data record-nya yang lengkap,” kata Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (28/4/2024).
Ali mengatakan tak tertutup kemungkinan KPK memanggil dokter tersebut jika dianggap merintangi penyidikan. Namun hal itu menunggu keputusan penyidik.
“Tapi sejauh ini kan kami belum melihat itu karena kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan mereka di sana,” sebutnya.
“Karena setelah kami mendapatkan surat yang kemarin kami sampaikan agak lain kan itu tim juga ke lapangan untuk melakukan memeriksakan secara langsung,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
(taa/isa)