Jakarta –
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut baik Langkah pemerintah dalam menetapkan status bandara internasional di seluruh Indonesia. Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan KM nomor 31 Tahun 2024 sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia.
“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” kata Faik Fahmi.
Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai hub dan ada yang sebagai spoke.
Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola hub dan spoke itu lah dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” jelas Faik.
Faik mencontohkan negara Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandaranya yang berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara Amerika Serikat, akses penumpang internasional ke dan menuju Amerika Serikat melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang non-internasional.
Sebagai gambaran, sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.
Faik menjelaskan 16 bandara yang dikelola yang saat ini telah ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.
Selanjutnya yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura.
“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” pungkas Faik.
(isa/isa)