Jakarta –
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar. Namun, sidang tak dilanjutkan hingga malam hari lantaran mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diare.
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir sebelum magrib. Hakim menunda persidangan dan tak melanjutkan hingga malam hari lantaran SYL mengalami diare.
“Yang Mulia, Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya,” kata kuasa hukum SYL dalam persidangan.
Hakim kemudian berunding dan memahami kondisi kesehatan SYL. Hakim memutuskan menunda persidangan pada Senin (6/5) depan.
“Gimana kita ini, sebentar-sebentar, agak sakit, memang agak ini, berarti begini Pak ya, dihadirkan saksi ini lagi ya dan kita periksa saksi yang lain, tambah saksi yang lain Minggu depan tanggal 6 Mei dan untuk saudara jadwalkan juga tanggal 6 dan tanggal 8 Pak,” kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan kembali empat saksi dalam persidangan hari ini pada sidang selanjutnya pada Senin (6/4). Sidang juga tetap akan digelar dua kali dalam seminggu yang akan dilanjutkan pada Rabu (8/5) depan.
“Saksi ini dihadirkan lagi khusus untuk pemeriksaan terakhir kemudian setelah saksi ini kita lanjut ke saksi yang lain untuk tanggal 6 dan tanggal 8 tolong disiapkan,” kata hakim.
Hakim meminta saksi memaklumi penundaan tersebut. Sebagai informasi, ada empat saksi yang dihadirkan jaksa dari Biro Umum Kementan dalam persidangan hari ini.
“Baik, saudara saksi mohon harap maklum saudara ya, ini persidangan belum bisa kita lanjutkan ini salah satu terdakwa, Pak Syahrul Yasin Limpo agak kurang sehat ya hari ini ada diare ya Pak. Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan saudara Minggu depan Hari Senin depan,” ujar hakim.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/dwia)