Jakarta –
Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) merupakan salah satu hari penting nasional di Indonesia. Hari ini memperingati ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.
Dalam UU KIP disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Keberadaan UU KIP sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan; (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mencanangkan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) sejak tahun 2015. Meski begitu, sampai saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengesahkan terkait penetapan peringatan dan tanggal peringatannya secara resmi.
Pada awal tahun ini, seperti dilansir Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima usulan dari Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, untuk penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) untuk diperingati pada tanggal 28 September.
Sebelumnya, Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) biasa diperingati setiap tanggal 30 April. Hal ini berdasarkan tanggal penetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada tanggal yang sama di tahun 2008.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 2024, Naskah Filosofis dan Historis Urgensi Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) diserahkan langsung kepada Kemenkominfo. Sementara untuk penetapan HAKIN tanggal 28 September yang bukan hari libur nasional itu masih harus menunggu Keputusan Presiden (KEPPRES).
Adapun alasan usulan peringatan HAKIN pada tanggal 28 September menurut KI Pusat adalah sebagaimana hari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day/RTKD). Sejumlah negara di dunia juga telah mengadopsi peringatan RTKD sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap 28 September. Di antaranya, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan, dan Taiwan.
(wia/imk)