Jakarta –
Gaga Muhammad kini telah bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna. Gaga telah menjalani bebas bersyarat sejak 18 April lalu.
“Yang bersangkutan saat ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 18 April 2024,” ujar Kabag Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/4/2024).
Eduar mengatakan meski telah bebas bersyarat, Gaga Muhammad tetap di bawah bimbingan Bapas Bekasi. Bimbingan ini akan dilakukan hingga 21 Oktober 2026.
“Di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026,” ujar Eduar.
Ia mengatakan sebelumnya Gaga Muhammad menjalani penjara di Rutan Kelas I Cipinang.
Diketehui sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammadharus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
(dwia/imk)