Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026

    Bahagianya Crysencio Summerville Bantu West Ham Kalahkan Spurs

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»RUU Perubahan Iklim Dinilai Lebih Pro Pasar Ketimbang Lindungi Rakyat

    RUU Perubahan Iklim Dinilai Lebih Pro Pasar Ketimbang Lindungi Rakyat

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 19, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    RUU ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim. Harusnya regulasi ini menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh. 


    “Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatera juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, Patria Rizky, Senin, 19 Januari 2026.

    WALHI memiliki tujuh catatan kritis atas draf RUU tersebut. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural. 



    Kedua, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. RUU ini juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati. 

    Ketiga, RUU PPI tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.  

    Kelima, RUU PPI tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini.  RUU PPI tidak memuat kewajiban korporasi mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak. 

    Selain itu, sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera. 

    Keenam, RUU PPI masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian Menimbang, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi. 

    Dan ketujuh, RUU PPI belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya. 

    “Bagi kami, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim,” ungkapnya.

    “Diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” tutup Patria. 





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026

    Revisi UU Pilkada Tak Dibahas DPR Tahun Ini

    January 19, 2026

    Risiko Tabrakan Dapat Dihindari Jika Pesawat Ikuti Jalur

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    Berita Teknologi January 19, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026

    Bahagianya Crysencio Summerville Bantu West Ham Kalahkan Spurs

    January 19, 2026

    Revisi UU Pilkada Tak Dibahas DPR Tahun Ini

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026

    Bahagianya Crysencio Summerville Bantu West Ham Kalahkan Spurs

    January 19, 2026

    Revisi UU Pilkada Tak Dibahas DPR Tahun Ini

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.