Jakarta –
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pelat ZZ tidak kebal aturan ganjil genap. Kendaraan berpelat khusus ini tetap bakal kena tilang jika melanggar aturan ganjil genap.
Hal itu dijelaskan Yusri dalam Rakornis POM TNI dan Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). Awalnya Yusri menyampaikan pelat ZZ ini hanya dipakai untuk kendaraan dinas eselon I dan II.
“Eselon I dan II, siapa eselon I di kementerian dan lembaga, kabag. TNI-Polri siapa? Untuk pangkat terendah jenderal yang memiliki jabatan itu eselon duanya. Eselon I atas bintang I yang memiliki jabatan. Teman-teman tanya, kami di wilayah dapat nggak? Dapat karena untuk wilayah kami atur kapolda dan pejabat utama boleh. Kodam itu dari pangdam sampai pejabat utama dapat ZZD, lantamal dapat juga ZZL, dan PJU-nya masih bisa,” kata Yusri.
Yusri kemudian menyampaikan pelat ZZ tidak kebal aturan ganjil genap. Namun hal itu ada pengecualian jika pejabat dalam perjalanan dengan pengawalan.
“Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang,” kata Yusri.
“Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT lalu dikawal. Beliau punya ganjil, tapi hari ini genap, boleh berarti urgensi yang lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusri menerangkan penindakan tilang pelat khusus saat ini sudah berkurang. Dia mengatakan praktik di lapangan masih ada oknum yang menggunakan pelat khusus palsu.
“Tetapi tilang alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, sangat tinggi, jago-jago memalsukan. Sipil sudah banyak kami tangkap,” katanya.
(idn/imk)