Jakarta –
DJ East Blake ditangkap terkait kasus revenge porn. Polisi mengungkap DJ East Blake memasang foto porno mantan pacarnya sebagai profil di nomor WhatsApp-nya.
“Terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia******* dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp nomor terlapor,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidio Arif Setyawan dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Gidion mengungkapkan tindak pidana itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 17 April 2024. Korban inisial ARP yang merasa dirugikan kemudian melaporkan DJ East Blake ke polisi pada 20 April 2024.
DJ East Blake Datangi Kantor Polisi
Polisi menyelidiki kasus tersebut dan sempat mencari DJ East Blake di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (30/4) malam. Namun, DJ East Blake kemudian datangi kantor polisi setelah mengetahui dirinya dicari-cari polisi.
“Yang bersangkutan didatangi di rumahnya dan kooperatif datang sendiri,” kata Gidion.
DJ East Blake kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Saat ini dia telah ditahan polisi.
“Sudah terpenuhi unsur, maka status penangkapan dan lanjut penahanan,” imbuhnya.
Pria bernama lengkap Achmad Risaldi Saut itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas perbuatannya itu, DJ East Blake terancam 12 tahun penjara.
(mei/dhn)